PENDAFTARAN UKPPG RETAKER PRAJAB GELOMBANG 2 TAHUN 2022-2023

Dilihat 8976 Orang
Diterbitkan, 16 November 2023

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2654/B2/GT.00.02/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Informasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Prajabatan bagi Peserta Ujian Ulang (retaker) Gelombang 2 Tahun 2022/2023, kami informasikan sebagai berikut:

  1. Peserta retaker yang akan mengikuti UKMPPG merupakan mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2022/2023 yang belum lulus atau belum mengikuti UKMPPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2022/2023 dan/atau UKMPPG Prajabatan bagi retaker Gelombang 1 Tahun 2022/2023;
  2. Peserta retaker yang akan mengikuti UKMPPG merupakan mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022/2023 yang belum lulus dan/atau belum mengikuti UKMPPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022/2023.
  3. Peserta retaker yang akan mengikuti UKMPPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022/2023
    hanya mengikuti ujian sesuai dengan mata ujian yang harus diulang.
  4. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG Prajabatan dilakukan pada rentang tanggal 16-18 November 2023 dengan mengisi tautan https://bit.ly/Form_RetakerUKMPPGPrajab_Gel2_2022.
  5. Pelaksanaan Uji Tertulis untuk komponen Uji Pedagogical Content Knowledge (PCK) akan
    dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023 dibawah koordinasi BPPP dengan menggunakan moda daring terpusat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan.
  6. Pelaksanaan Uji Tertulis Uraian Studi Kasus dan Uji Kinerja dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIMPKB pada rentang tanggal 18-22 November 2023.
  7. Pembiayaan UKMPPG Prajabatan bagi retaker dibebankan kepada peserta dengan rincian berikut:
      1. biaya Uji Tertulis PCK sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada LPTK.
      2. biaya Uji Tertulis Uraian Studi Kasus sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada LPTK.
      3. biaya Uji Kinerja Perangkat Pembelajaran sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dibayarkan kepada LPTK.
      4. Biaya Uji Kinerja Praktek Pembelajaran (Video) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dibayarkan kepada LPTK.
      5. Biaya Uji Kinerja Wawancara sebesar Rp. 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibayarkan kepada LPTK.

 

Berdasarkan informasi di atas maka:

  1. Lakukan Pembayaran ke Rekening Universitas Negeri Medan, dengan Format Setoran Nama dan Nomor Peserta PPG/PTK ID.

    Bank BNI
    Nama Rekening : RPL 004 BLU UNIMED UNTUK DK
    Nomor Rekening : 7088708851
  2.  
  3. Pendaftaran dan konfirmasi pembayaran dilakukan melalui laman PAYRETAKERPRAJABGEL22022-2023

 

Demikian informasi disampaikan, terima kasih


Koordinator PPG Universitas Negeri Medan

TTD

Tiur Malasari Siregar, S.Pd., M.Si.
NIP. 198002282006042003

Waspada Penipuan

Kami menghimbau kepada seluruh peserta PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang meminta sejumlah uang dengan mengatas-namakan jajaran Pimpinan Unimed dan Kordinator PPG Unimed.

Pihak Universitas Negeri Medan tidak pernah meminta kepada peserta PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan untuk mentransfer sejumlah uang maupun dalam bentuk barang untuk pengurusan kelulusan PPG.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Copyright © 2024 Pendidikan Profesi Guru | Universitas Negeri Medan